"Yang sebelumnya sudah ditertibkan dan dipasang segel, Kita tutup pintunya dengan menggunakan balok kayu yang dipaku," ujar Dedih, Jum'at (6/1/2023) siang.
Ternyata tambah Dedih ada beberapa pemilik warung remang-remang yang melawan dan melanggar terhadap penertiban tersebut.
"Sehingga, kami mengambil langkah kebijakan menutup dengan cara memasang palang balok kayu pada pintu," katanya.
Menurutnya penutupan dengan menggunakan balok kayu ini sampai pihaknya menerima kebijakan baru dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Mungkin ada langkah-langkah yang saat ini sedang dikaji, mudah-mudahan saja ada solusi," ujarnya.
Namun, kata Dedih, kebijakan apapun yang dikeluarkan pimpinan atau pun Pemerintah Kabupaten Pangandaran pihaknya siap untuk melaksanakan.
Lanjut Dedih dalam pelaksanaan pemasangan palang balok kayu, tidak ada perlawanan dari pemilik warung remang-remang.
"Kita sudah memasang di 4 warung, alhamdulillah tidak ada perlawanan," Pungkas Dedih.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait