"Ratusan butir obat-obatan psikotropika beserta barang bukti lainnya kami musnahkan hari ini. Kurang lebih 800 butir obat-obatan terlarang itu semua hasil dari perkara yang tuntas sejak Juli hingga Desember 2022," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Undang Undang Kesehatan. Penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin, resep ataupun penggunaan tanpa resep dokter.
Boby juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana yang telah tuntas ini merupakan bagian dari salah satu proses penegakan hukum. Yaitu finally general justice system, dimana pelaku dipidana akibat perbuatan dan barang buktinya dimusnahkan.
"Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan dan tidak bisa digunakan," pungkasnya
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait