Kejari Kota Banjar Melaksanakan Pemusnahkan Barang Bukti

Andriansyah
Kejari Kota Banjar Melaksanakan pemusnahan barang bukti. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Andriansyah)

BANJAR , iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar Jawa barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil dari 23 perkara yang telah tuntas. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjar, Jalan Geriliya No.1 Pamongkoran, Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat 23 Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampas (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Banjar Boby Intan Budiman, disaksikan oleh sejumlah instansi terkait. Meliputi Perwakilan dari Polres Banjar Polda Jabar, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicairkan dipotong serta dibakar. Barang bukti yang dicairkan berupa obat-obatan serta narkotika, sedangkan barang bukti lainnya untuk obeng dan golok dipotong serta berkas-berkas dilakukan pembakaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi melalui Kasi PB3R Boby Intan Budiman mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan hasil dari 23 perkara yang telah tuntas. Perkara tersebut, diantaranya tindak pidana obat-obatan psikotropika, narkotika, pencurian, hingga KDRT.

"Ratusan butir obat-obatan psikotropika beserta barang bukti lainnya kami musnahkan hari ini. Kurang lebih 800 butir obat-obatan terlarang itu semua hasil dari perkara yang tuntas sejak Juli hingga Desember 2022," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara Undang Undang Kesehatan. Penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin, resep ataupun penggunaan tanpa resep dokter.

Boby juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana yang telah tuntas ini merupakan bagian dari salah satu proses penegakan hukum. Yaitu finally general justice system, dimana pelaku dipidana akibat perbuatan dan barang buktinya dimusnahkan.

"Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan dan tidak bisa digunakan," pungkasnya

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network