KPU Pangandaran Uraikan Tahapan Kegiatan Sesuai PKPU no 3 Tahun 2022, Jelang Pemilu 2024

Irfan ramdiansyah
Ketua KPU Pangandaran memaparkan tahapan kegiatan sesuai dengan PKPU no 3 tahun 2022.( Foto: iNewsPangandaran.id/Mad)

"Dari 20 parpol tersebut dilakukan proses Verifikasi administrasi baik parpol yang lama (parlemen) maupun yang baru, kemudian selanjutnya yang mengikuti verifikasi vaktual adalah Parpol non parlemen (parpol baru) saja," terang Muhtadin.

Masih dikatakan Muhtadin, saat ini sedang dilakukan Verifikasi faktual Partai Politik non parlemen atau parpol, baru sebanyak 5 parpol yakni (Partai Umat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Perindo).

"Setelah lolos Verifikasi administrasi , selanjutnya Parpol non Parlemen tersebut harus melakukan Verifikasi vaktual , meliputi Kepengurusan dan kantor, juga Verifikasi keanggotaan partai politik, untuk saat ini masih berproses belum selesai,"ungkapnya.

Muhtadin menambahkan, lalu untuk tahapan berikutnya yakni Tahapan Pencalonan DPR RI/ DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten kota dan DPD rencananya di bulan april 2023. Dilanjutkan dengan Pencalonan untuk Presiden, tahapan Pelaksanaan penyusunan dan penataan dapil, dilanjutkan Tahapan Penetapan calon peserta pemilu, tahapan kampanye, Tahapan sosialisasi.

"Tahapan rekruitmen badan ad Hoc sekitar dibulan November, dan Tahapan Penyusunan DPS, Tahapan Pelaksanaan pemungutan suara tgl 14 Februari 2024, dan Tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu,"Pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network