KPU Pangandaran Uraikan Tahapan Kegiatan Sesuai PKPU no 3 Tahun 2022, Jelang Pemilu 2024

Irfan ramdiansyah
Ketua KPU Pangandaran memaparkan tahapan kegiatan sesuai dengan PKPU no 3 tahun 2022.( Foto: iNewsPangandaran.id/Mad)

PANGANDARAN, iNews.id - Jelang perhelatan pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, uraikan tahapan kegiatan yang akan dilakukan demi suksesnya penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, sesuai dengan PKPU no 3 tahun 2022, bahwa penyelenggara komisi pemilihan umum (KPU) harus melaksanakan beberapa tahapan kegiatan demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 nanti.

"Adapun tahapannya meliputi tahapan perencanaan anggaran , penyusunan produk hukum, dan Pemutakhiran Data pemilih (DP4)," kata Muhtadin.

Selanjutnya tambah Muhtadin, masuk ke tahapan Verifikasi pendaftaran parpol dan penetapan, Pendaftaran partai politik di pusat ada 24 parpol sementara yang di Pangandaran sudah mendaftar ke KPU Pangandaran sebanyak 20 parpol.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network