Penghargaan Daerah Tertib Ukur Diraih Pemkab Pangandaran

Irfan ramdiansyah
kabupaten Pangandaran Kusdiana, meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

Kriteria Utama terdiri dari :

1. UTTP yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. BDKT yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penunjang terdiri dari :

1. Ketertelusuran standar

2. Indeks UML

3. Pemahaman masyarakat

4. Kepatuhan pelaporan

5. Inovasi pelayanan

Apresiasi bagi daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari, baik dilakukan secara konvensional maupun sistem digital, diselenggarakan oleh Kementrian Perdagangan.

Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2022 dihadiri oleh 31 Kepala Daerah yang akan memperoleh penghargaan, terdiri dari 6 Gubernur untuk penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, 6 Bupati/Walikota untuk penghargaan Pasar Rakyat yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia, 1 Gubernur dan 16 Bupati/Walikota untuk Penghargaan Daerah Tertib Ukur, dan 4 Bupati/Walikota yang mewakili penghargaan Pasar Tertib Ukur.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network