Kriteria Utama terdiri dari :
1. UTTP yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. BDKT yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penunjang terdiri dari :
1. Ketertelusuran standar
2. Indeks UML
3. Pemahaman masyarakat
4. Kepatuhan pelaporan
5. Inovasi pelayanan
Apresiasi bagi daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari, baik dilakukan secara konvensional maupun sistem digital, diselenggarakan oleh Kementrian Perdagangan.
Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2022 dihadiri oleh 31 Kepala Daerah yang akan memperoleh penghargaan, terdiri dari 6 Gubernur untuk penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, 6 Bupati/Walikota untuk penghargaan Pasar Rakyat yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia, 1 Gubernur dan 16 Bupati/Walikota untuk Penghargaan Daerah Tertib Ukur, dan 4 Bupati/Walikota yang mewakili penghargaan Pasar Tertib Ukur.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait