" Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap nya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Pangandaran,Jeje Wiradinata. Dalam kesempatan tersebut Jeje Wiradinata menyampaikan, silaturahmi dengan para pelaku usaha di bidang Perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Pangandaran ini, sangatlah penting guna menciptakan suasana yang kondusif yang ada di wilayah Pangandaran.
Jeje menekankan, terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021, yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih Baby Lobster.
Dalam permen tersebut terdapat boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk Budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.
Editor : Irfan Ramdiansyah