get app
inews
Aa Read Next : DPC PDI Perjuangan Pangandaran Gelar Rakercabsus dan Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2024

Kapolres Pangandaran Akan Tindak Tegas Penangkapan Benih Baby Lobster Ilegal di Perairan Pangandaran

Rabu, 11 Mei 2022 | 19:44 WIB
header img
Kapolres Pangandaran, akan tindak tegas, siapa pun pelaku penangkapan BBL ilegal ( foto: iNewsPangandaran.id/ist)

PANGANDARAN, iNews.id- Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat SH. SIK. menyampaikan statment akan menindak tegas siapapun pelaku penangkapan Benih Baby Lobster ilegal di perairan Pangandaran.

Hal tersebut diungkapkan nya saat melakukan sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan Se- Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, di Aula Mapolres Pangandaran, Rabu 11/05/2022.

Sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan ini, dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kamtibmas yang kondusif.

Hidayat mengatakan, penangkapan Benih Baby Lobster sangat merugikan iklim usaha dibidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran.

" Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap nya.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Pangandaran,Jeje Wiradinata. Dalam kesempatan tersebut Jeje Wiradinata menyampaikan, silaturahmi dengan para pelaku usaha di bidang Perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Pangandaran ini, sangatlah penting guna menciptakan suasana yang kondusif yang ada di wilayah Pangandaran.

Jeje menekankan, terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021, yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih Baby Lobster.

Dalam permen tersebut terdapat boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk Budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.

Dan di wilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan Baby Lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.

“Selain itu Benih Baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan, sehingga jika Benih Baby Lobster nya tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi Ikan lainnya”, pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut