PANGANDARAN, iNews.id- Pemerintah Daerah memutuskan kenaikan tarif tiket di sejumlah objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Kenaikan tarif tersebut mulai di berlakukan pada tanggal 1 Mei 2022 besok atau saat momen libur Lebaran 1443 Hijriyah.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tarif masuk objek wisata ini dari 2016 belum mengalami kenaikan. Dan kenaikan ini pun disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
"Kenaikan ini sudah paling murah, dibandingkan dengan objek wisata lainnya, hanya dikenakan Rp 6 ribu per orang. Sekarang kita naikan Rp 10 ribu per orang," ucap Jeje.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, kenaikan tarif tiket itu dilakukan atas dasar penyesuaian.
Editor : Irfan Ramdiansyah