Anggaran Milangkala Ke-14 Dipersoalkan, Miftah: Satu Rupiah Uang Rakyat Wajib Dipertanggungjawabkan
Menurutnya, setiap dukungan pembiayaan harus memiliki dasar hukum, sesuai kewenangan, serta mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku. Pasalnya, pemerintah desa memiliki prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat yang harus tetap dijalankan.
"Jangan sampai kegiatan seremonial justru mengganggu prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Jika ada keterlibatan desa dalam kegiatan ini, harus jelas dasar hukumnya, sifat partisipasinya, dan mekanisme pembiayaannya," kata Miftah.
Ia mengingatkan, penyelenggaraan perayaan daerah juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan serta kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan.
Dari perspektif hukum, Miftah meminta penyelenggaraan Milangkala ke-14 mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mendorong Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk memeriksa sumber pembiayaan serta memastikan setiap pengeluaran didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Editor: Irfan Ramdiansyah