Anggaran Milangkala Ke-14 Dipersoalkan, Miftah: Satu Rupiah Uang Rakyat Wajib Dipertanggungjawabkan
Miftah meminta Pemkab Pangandaran menjelaskan sumber pendanaan, total anggaran, rincian belanja, keterlibatan pihak ketiga, hingga mekanisme pertanggungjawaban kegiatan Milangkala ke-14.
Jika terdapat dukungan dari perangkat daerah, kontribusi pihak ketiga, maupun sumber pendanaan lainnya, menurut dia, seluruhnya harus dijelaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Prinsipnya sederhana, setiap penggunaan uang publik harus jelas dasar hukumnya, jelas peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Satu rupiah pun uang rakyat harus dipertanggungjawabkan karena di dalamnya terdapat hak masyarakat yang wajib dijaga oleh pemerintah," ujarnya.
Ia menilai keterbukaan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tak hanya menyoroti anggaran pemerintah daerah, Miftah juga mengingatkan agar penyelenggaraan Milangkala tidak menimbulkan beban biaya yang tidak semestinya bagi perangkat daerah, instansi, maupun pemerintah desa.
Editor: Irfan Ramdiansyah