Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Gelang emas seberat sekitar 5,3 gram itu ditaksir bernilai Rp3.445.000.
Laporan pun langsung diterima polisi.
Tim Resmob Polres Pangandaran bersama Polsek Cijulang bergerak memburu pelaku.
Rekaman CCTV dari sejumlah lokasi menjadi salah satu petunjuk penting. Polisi menyusuri jejak pelaku hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Cimerak.
Perburuan akhirnya membuahkan hasil.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, polisi berhasil mengamankan pria berinisial IS (47) di sekitar sebelum SPBU Cimerak.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita gelang emas yang diduga milik korban serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, pelaku masih menjalani proses penyidikan.
“Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan,” kata Idas.
Kasus ini ditangani Polres Pangandaran sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang berpura-pura menjadi pembeli.
Bagi warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, polisi meminta segera melapor melalui Hotline 110.
Gelang emas berhasil diamankan.
Namun, kejadian ini meninggalkan trauma bagi seorang lansia yang hanya berusaha mencari nafkah dengan berjualan ikan keliling.
Editor: Irfan Ramdiansyah