Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pangandaran Turun ke Warga Gelar Cek Kesehatan Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:04 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Lansia penjual ikan korban pencurian gelang emas menangis histeris usai kejadian di Batukaras, Pangandaran. (Foto: Tangkapan layar)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Tangisan histeris seorang nenek berusia 77 tahun pecah setelah gelang emas yang selama ini dikenakannya raib dibawa kabur seorang pria.
Irah, lansia yang sehari-hari berjualan ikan keliling, tak menyangka pembeli yang datang ke hadapannya di Batukaras justru membawa kabur gelang emas miliknya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Batukaras Green Canyon, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
Saat itu, korban sedang berjualan ikan menggunakan sepeda.

Tiba-tiba seorang pria datang mengendarai Honda PCX warna putih. Pelaku berpura-pura hendak membeli ikan. Namun, situasi berubah ketika pelaku meminta melihat gelang emas yang dikenakan korban. Tanpa diduga, gelang tersebut justru dibawa kabur pelaku.


Korban hanya bisa menangis histeris melihat barang berharganya raib.



Gelang emas seberat sekitar 5,3 gram itu ditaksir bernilai Rp3.445.000.
Laporan pun langsung diterima polisi.

Tim Resmob Polres Pangandaran bersama Polsek Cijulang bergerak memburu pelaku.
Rekaman CCTV dari sejumlah lokasi menjadi salah satu petunjuk penting. Polisi menyusuri jejak pelaku hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Cimerak.

Perburuan akhirnya membuahkan hasil.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, polisi berhasil mengamankan pria berinisial IS (47) di sekitar sebelum SPBU Cimerak.

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita gelang emas yang diduga milik korban serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, pelaku masih menjalani proses penyidikan.

“Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan,” kata Idas.

Kasus ini ditangani Polres Pangandaran sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang berpura-pura menjadi pembeli.

Bagi warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, polisi meminta segera melapor melalui Hotline 110.
Gelang emas berhasil diamankan.

Namun, kejadian ini meninggalkan trauma bagi seorang lansia yang hanya berusaha mencari nafkah dengan berjualan ikan keliling.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut