get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengosongan Lahan Dikawal Polisi, Kuasa Hukum Termohon Sebut Eksekusi Prematur

Ferry dan Restu Divonis 2 Tahun Bui, Heni Sagara Minta Dalang Black Campaign Diusut

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 00:15 WIB
header img
Dua terdakwa Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (13/8/2026). (Foto: iNewsPangandaran.id)

BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Dua terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan Heni Purnamasari alias Heni Sagara akhirnya divonis dua tahun penjara. Keduanya yakni Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (13/8/2026) sore.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 50 hari. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Hakim Ketua Nuryanto menyatakan Ferry dan Restu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan agar informasi elektronik dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik. Putusan itu dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif kedua JPU.

Usai sidang, kuasa hukum Ferry dan Restu, Fidelis Giawa, mengatakan kedua kliennya menerima putusan majelis hakim.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut