Tiga Bandar Sabu Lintas Daerah Dibekuk! Beraksi di Pangandaran, Tiga Masih Buron
Selanjutnya, polisi menangkap AT, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari tersangka, petugas mengamankan 1,51 gram sabu beserta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Sementara tersangka ketiga, DS (32), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diringkus di sebuah rumah di Dusun Gelembang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Polisi menyita 0,36 gram sabu, satu unit ponsel, serta hasil tes urine yang menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Kapolres menegaskan, ketiga tersangka menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Pangandaran. Polisi juga masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AGM, AWG, dan OB.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 209 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Irfan Ramdiansyah