Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Bandar Sabu Lintas Daerah Dibekuk! Beraksi di Pangandaran, Tiga Masih Buron

Kamis, 30 Juli 2026 | 23:10 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Tiga Bandar Sabu Lintas Daerah Dibekuk! Beraksi di Pangandaran, Tiga Masih Buron
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan tiga pengedar narkoba. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id -  Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pangandaran kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil membekuk tiga pria yang diduga menjadi pengedar sabu. Ironisnya, seluruh tersangka merupakan warga luar daerah yang menjadikan Pangandaran sebagai lokasi peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Pangandaran sepanjang Juli 2026.

"Dari hasil penyelidikan, tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar AKBP Ikrar Potawari saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Tersangka pertama berinisial ES (35), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Residivis yang juga masuk target operasi polisi itu ditangkap di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 6,78 gram, sebuah tempat rokok, dan satu unit telepon genggam.



Selanjutnya, polisi menangkap AT, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari tersangka, petugas mengamankan 1,51 gram sabu beserta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Sementara tersangka ketiga, DS (32), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diringkus di sebuah rumah di Dusun Gelembang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Polisi menyita 0,36 gram sabu, satu unit ponsel, serta hasil tes urine yang menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Pangandaran. Polisi juga masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AGM, AWG, dan OB.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 209 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut