Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Bejat Tetangga! Gagahi Bocah 11 Tahun di Cimerak, F Terancam Membusuk 15 Tahun di Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:54 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Aksi Bejat Tetangga! Gagahi Bocah 11 Tahun di Cimerak,  F Terancam Membusuk 15 Tahun di Penjara
Ilustrasi. (Foto: ist)



Di dalam kediamannya tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah peristiwa itu terjadi, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Penyitaan Barang Bukti dan Hasil Medis
Penyidik Satreskrim Polresta Pangandaran telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian, yakni satu setel pakaian polkadot berwarna merah muda dan putih, serta pakaian pelengkap lainnya.

Selain barang bukti fisik, pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil Visum Et Repertum dari RSUD Pandega Pangandaran. Dokumen medis tersebut menjadi alat bukti krusial dalam mengonfirmasi adanya tindak kekerasan terhadap korban.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh orang saksi, termasuk pelapor, korban, dan saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ancaman Pidana Berdasarkan UU TPKS
Tersangka F saat ini telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Jo Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara yang signifikan, yakni paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain pidana penjara, tersangka juga dapat dikenai sanksi denda paling sedikit sebesar Rp200 juta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna memberikan perlindungan terhadap anak dan menciptakan efek jera bagi pelaku.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut