Kejari Pangandaran Segera Beroperasi, Kejagung Siapkan Pejabat dan Kantor Sementara
JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran. Setelah resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangandaran kini selangkah lebih dekat untuk mulai beroperasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera menunjuk pejabat struktural dan menyiapkan personel yang akan bertugas di tujuh Kejaksaan Negeri baru, termasuk Kejari Pangandaran.
Selain itu, Kejagung juga tengah menyiapkan kantor sementara agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan pejabat beserta pegawai menjadi prioritas agar roda organisasi di Kejari yang baru dapat langsung bergerak.
"Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut," ujar Anang, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pembangunan gedung permanen akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah.
Pembentukan Kejari Pangandaran merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri. Kehadiran institusi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain memperkuat penegakan hukum, keberadaan Kejari Pangandaran juga akan melengkapi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang membentuk tujuh Kejaksaan Negeri baru di Indonesia. Selain Kejari Pangandaran, enam Kejari lainnya berada di Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.
Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa masing-masing Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota wilayahnya. Untuk Kabupaten Pangandaran, Kejari akan berkedudukan di Parigi dan operasionalnya akan dilaksanakan secara bertahap hingga nantinya memiliki kantor permanen.
Dengan dimulainya persiapan personel dan kantor sementara, masyarakat Pangandaran kini tinggal menunggu realisasi operasional Kejari yang diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara, meningkatkan pelayanan hukum, serta memperkuat penegakan hukum di daerah.
Editor : Irfan Ramdiansyah