Viral Curanmor di Pamugaran Berujung Terbongkarnya Jaringan Pencuri Motor, 3 Pria Diciduk Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diduga terlibat dalam sedikitnya empat kasus curanmor yang telah dilaporkan ke polisi. Lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, mulai dari Kalipucang, Cimerak, Pangandaran hingga Parigi.
Sasaran pelaku pun beragam. Mulai dari area parkir penginapan, kawasan persawahan, lokasi wisata hingga rumah warga. Salah satu aksi yang paling menyita perhatian publik terjadi di kawasan wisata Pamugaran dan videonya sempat beredar luas di media sosial.
Dari video itulah petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pangandaran mulai mengurai jejak pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, identitas RA berhasil diketahui.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian melacak keberadaan pria tersebut yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pamugaran. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan RA menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan lainnya.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan WY dan MS yang diduga turut menikmati hasil kejahatan dengan menerima serta menguasai kendaraan curian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci, satu mata kunci, dua lembar surat kendaraan, empat unit sepeda motor berbagai jenis seperti Vario, Beat dan Revo, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Yang menarik, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi.
Modus ini membuat proses pelacakan menjadi cukup rumit. Sebab antara penjual dan pembeli umumnya tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal sebelumnya.
“Mereka hanya berkomunikasi melalui media sosial. Setelah sepakat harga, bertemu saat transaksi, kemudian selesai. Tidak ada hubungan lagi setelah pembayaran dilakukan,” terang Idas.
Meski menghadapi berbagai kendala dalam penelusuran, polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah kendaraan hasil kejahatan dan menyeret para pelaku ke hadapan penyidik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RA bahkan mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari tujuh kali di wilayah hukum Polres Pangandaran. Pengakuan tersebut kini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara WY dan MS dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pangandaran menegaskan penyelidikan belum berhenti.
Aparat masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran kendaraan hasil curanmor di wilayah Pangandaran dan sekitarnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah