Gudang Miras Digerebek! Ribuan Botol Disita Polisi, Kakek 70 Tahun Jadi Otak Peredaran
CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Praktik haram peredaran minuman keras ilegal di wilayah Cikoneng akhirnya terbongkar. Satuan Reskrim Polres Ciamis menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras di Dusun Awisari, Jumat malam (24/4/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, ini sontak bikin geger warga. Dari lokasi, polisi menyita sebanyak 2.610 botol miras ilegal berbagai merek yang siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang tengah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Hasilnya, tiga orang langsung diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah AS (70), seorang pensiunan BUMD yang diduga sebagai pemilik sekaligus otak penyimpanan miras.
Lalu RPS (32), warga Cikalong Kulon yang berperan sebagai sales, serta WU (46), warga setempat yang bertugas sebagai kurir COD sekaligus penjaga gudang.
“Di dalam rumah pelaku, kami menemukan ribuan botol miras yang disimpan di tiga titik berbeda,” ungkap Kompol Sujana saat pres rilis di Mapolres Ciamis, Sabtu (25/4/2026).
Deretan barang bukti yang disita terbilang fantastis. Mulai dari berbagai jenis anggur, intisari, hingga minuman impor seperti soju dan whisky. Semua dikemas rapi dan siap diedarkan ke pasaran gelap.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ribuan botol miras itu didatangkan dari Bandung. Barang kemudian dikirim langsung ke rumah AS sebelum diedarkan ke sejumlah daerah, seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga wilayah Ciamis.
Tak tanggung-tanggung, dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran. Meski terbilang kecil per unit, namun jumlah besar membuat keuntungan menggiurkan.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 13 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Polres Ciamis memastikan tak berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik peredaran miras ilegal tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lainnya,” tegas Kompol Sujana.
Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal. Polisi memastikan akan terus memburu peredaran miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Editor : Irfan Ramdiansyah