Polres Pangandaran Sikat 40 Motor Berknalpot Brong Saat Malam Tahun Baru
“Kami sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun masih ditemukan pelanggaran, sehingga kami lakukan penindakan demi kenyamanan dan keamanan bersama,” ujar AKBP Andri Kurniawan.
Menurutnya, penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi memicu konflik serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Polres Pangandaran pun memastikan kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan selama masa libur tahun baru. Masyarakat diimbau untuk ikut menjaga situasi tetap kondusif, agar momen pergantian tahun bisa dirayakan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
Editor : Irfan Ramdiansyah