get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger di Pangandaran! Ketua Yayasan Himatera Terbelit Kasus Penelantaran Pasien Hingga Maut

Pangandaran Geger! Kakek 64 Tahun Diduga Lecehkan Teman Cucu Sendiri yang Berkebutuhan Khusus

Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:03 WIB
header img
Pangandaran Geger! Kakek 64 Tahun Diduga Lecehkan Teman Cucu Sendiri yang Berkebutuhan Khusus. (Foto: iNewsPangandaran.id)

“Ketika ada kesempatan, pelaku memanfaatkan situasi. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap korban,” jelas Idas.

Usai serangkaian pemeriksaan, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Pangandaran.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sweater merah, kaos putih polos, celana panjang bermotif batik, kerudung biru, serta pakaian korban lainnya yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya tidak ringan  minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan tambahan hukuman lain sesuai hasil sidang pengadilan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Pangandaran. Warga kini diimbau untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam mengawasi anak-anak, termasuk saat bermain di lingkungan sekitar.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih memperhatikan anak-anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” tegas AKP Idas Wardias.

Polisi juga berjanji akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan, dan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut