Pangandaran Geger! Kakek 64 Tahun Diduga Lecehkan Teman Cucu Sendiri yang Berkebutuhan Khusus

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Warga Pangandaran digegerkan oleh kasus tak terduga yang menyeret seorang kakek berusia 64 tahun. Pria lanjut usia berinisial S, warga setempat, diamankan polisi karena diduga melakukan perbuatan tak pantas terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang masih berusia 14 tahun.
Yang lebih mengejutkan, korban ternyata teman bermain cucu pelaku sendiri. Aksi tak patut itu terjadi saat korban tengah berkunjung ke rumah sang cucu. Peristiwa ini baru terbongkar setelah warga sekitar mencurigai gelagat aneh ketika korban keluar dari rumah pelaku.
Beberapa warga menyebut, korban tampak canggung dan gelisah. Dari situlah muncul laporan ke pihak berwajib yang kemudian menelusuri kasus tersebut.
Insiden memilukan itu diketahui terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria lanjut usia atas dugaan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan memanggil para saksi, kami langsung mengamankan terduga pelaku berinisial S (64),” ujar Idas, Rabu (15/10/2025).
Menurut Idas, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari satu kali terhadap korban yang memiliki kondisi mental berbeda dengan anak seusianya.
“Korban ini ABK berusia 14 tahun, tapi secara mental masih seperti anak-anak kecil. Ia baru mengaku setelah ditanya pihak keluarga,” ungkapnya.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak anak tersebut.
“Ketika ada kesempatan, pelaku memanfaatkan situasi. Hasil visum menunjukkan adanya indikasi tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap korban,” jelas Idas.
Usai serangkaian pemeriksaan, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Pangandaran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sweater merah, kaos putih polos, celana panjang bermotif batik, kerudung biru, serta pakaian korban lainnya yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukumannya tidak ringan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan tambahan hukuman lain sesuai hasil sidang pengadilan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Pangandaran. Warga kini diimbau untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam mengawasi anak-anak, termasuk saat bermain di lingkungan sekitar.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih memperhatikan anak-anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” tegas AKP Idas Wardias.
Polisi juga berjanji akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan, dan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang
Editor : Irfan Ramdiansyah