Bejat! Guru Ngaji di Pangandaran Cabuli 7 Muridnya, Modus Ajak Cepat Hafal Surat

“Pelaku mengajak korban melakukan tindakan cabul dengan dalih supaya cepat hafal surat-surat,” jelas Idas.
Kasus ini ternyata bukan sekali dua kali. Dari hasil pemeriksaan, praktik kotor itu sudah berlangsung cukup lama dan baru terbongkar pada 20 Agustus 2025 lalu.
Ironisnya, seluruh korban merupakan murid di satu madrasah yang sama dengan rentang usia 7 hingga 11 tahun.
“Setelah diusut lebih jauh, terungkap jumlah korban mencapai tujuh anak,” tambah Idas.
Terduga pelaku AA sendiri tercatat sebagai warga Kabupaten Ciamis, sudah menikah, dan bahkan memiliki anak. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Idas.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, terutama para orang tua yang menitipkan anaknya untuk belajar agama. Polisi mengimbau agar keluarga lebih waspada dan berani melapor jika mendapati kejadian serupa.
Editor : Irfan Ramdiansyah