Bejat! Guru Ngaji di Pangandaran Cabuli 7 Muridnya, Modus Ajak Cepat Hafal Surat

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru ngaji di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli tujuh muridnya yang masih belia.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya lantaran merasa kesakitan pada bagian vitalnya.
“Katanya, anak itu alat kelaminnya merasa sakit. Setelah ditanya, ternyata orang yang diduga melakukan pencabulan itu adalah guru ngajinya sendiri,” ujar Idas kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Polisi menegaskan, dari hasil penyelidikan, aksi bejat itu memang tidak sampai pada tahap hubungan intim. Namun, modus yang digunakan pelaku membuat miris.
Guru ngaji berusia 50 tahun berinisial AA itu mengelabui murid-muridnya dengan iming-iming bisa cepat menghafal surat-surat Al-Qur’an jika mau menuruti perbuatannya.
“Pelaku mengajak korban melakukan tindakan cabul dengan dalih supaya cepat hafal surat-surat,” jelas Idas.
Kasus ini ternyata bukan sekali dua kali. Dari hasil pemeriksaan, praktik kotor itu sudah berlangsung cukup lama dan baru terbongkar pada 20 Agustus 2025 lalu.
Ironisnya, seluruh korban merupakan murid di satu madrasah yang sama dengan rentang usia 7 hingga 11 tahun.
“Setelah diusut lebih jauh, terungkap jumlah korban mencapai tujuh anak,” tambah Idas.
Terduga pelaku AA sendiri tercatat sebagai warga Kabupaten Ciamis, sudah menikah, dan bahkan memiliki anak. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Idas.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, terutama para orang tua yang menitipkan anaknya untuk belajar agama. Polisi mengimbau agar keluarga lebih waspada dan berani melapor jika mendapati kejadian serupa.
Editor : Irfan Ramdiansyah