get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Pangandaran Terbitkan SE Baru Terkait Penangkapan Benih Lobster Pasca Demo Nelayan

Digosipkan Kaya Mendadak, Bupati Pangandaran Buka-Bukaan Harta!

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:09 WIB
header img
Digosipkan Kaya Mendadak, Bupati Pangandaran Buka-Bukaan Harta. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Isu panas kembali membara di jagat maya! Nama Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mendadak jadi bahan gunjingan warganet usai beredar kabar miring soal dugaan harta kekayaan yang tak sesuai laporan resmi.

Tak tinggal diam, Pemerintah Kabupaten Pangandaran langsung angkat bicara! Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mereka buru-buru meluruskan gosip liar itu.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kinerja BKPSDM, Wahyu Setyo Wibowo, pada Selasa siang (5/8/2025).

“Kami harus menjelaskan agar masyarakat tak termakan isu. Semua sudah dilaporkan secara resmi lewat aplikasi e-LHKPN milik KPK,” tegas Wahyu dari balik meja kantornya.

Sontak, pernyataan itu jadi peredam sementara dari isu liar yang terlanjur menyebar. Namun, benarkah semuanya sudah terang benderang?

Dalam data resmi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Citra tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 2.972.325.741.

Laporan tersebut disetor pada 5 Februari 2025, tak lama setelah sang bupati naik daun dari kursi DPRD ke pucuk pimpinan daerah.

Berikut rincian hartanya:

- Tanah & Bangunan: Rp 3.310.928.600

- Kendaraan (Mobil & Motor): Rp 1.094.000.000

- Harta Bergerak Lainnya: Rp 46.000.000

- Kas & Setara Kas: Rp 21.397.141

- Surat Berharga dan Harta Lainnya: Nihil

- Total Kekayaan Sebelum Utang: Rp 4.472.325.741

- Utang: Rp 1.500.000.000

Dan hasil akhirnya? Kekayaan bersih senilai hampir Rp 3 miliar!

“Semuanya sudah sesuai NJOP, termasuk tanah dan bangunan. Bahkan ada yang didapat dari warisan,” lanjut Wahyu.

Tak hanya soal tanah, publik juga menyoroti kepemilikan kendaraan. Wahyu menyebut sang bupati melaporkan tiga mobil dan dua sepeda motor sebagai bagian dari harta bergeraknya.

Warganet pun bertanya-tanya, mobil mewah jenis apa? Tahun berapa? Sayangnya, tak semua bisa dikupas secara gamblang dalam laporan publik. Namun satu yang pasti, semua sudah dicantumkan dalam sistem e-LHKPN.

Sementara itu, pihak BKPSDM menegaskan bahwa klarifikasi ini sekaligus pengingat bahwa setiap penyelenggara negara wajib patuh terhadap Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 soal pelaporan kekayaan tahunan.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut