Tepat di Hari Anti Perdagangan Manusia, Polres Pangandaran Bongkar Kasus TPPO Prostitusi Online

Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa seksual dua korban perempuan, yakni MY alias Amel dan RSI alias Karin, melalui media online.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga menjadi sarana utama tersangka dalam menjalankan aksinya. RFL kini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Polres Pangandaran dalam memberantas tindak kejahatan perdagangan orang. Ini juga menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi praktik serupa di wilayah hukum kami,” tegas Idas Wardias.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama terhadap berbagai bentuk eksploitasi manusia, khususnya melalui media digital yang kini kerap dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan.
Editor : Irfan Ramdiansyah