get app
inews
Aa Read Next : Cegah Berita Bohong, Jurnalis Pangandaran Gelar Talkshow Jurnalis Anti Hoaks Jelang Pilkada

Wartawan Metro Tv Dipukul Oknum Polisi, IJTI Minta Kapolda Turun Tangan  

Selasa, 29 Maret 2022 | 21:29 WIB
header img
Husni mendapat perawatan di RSUD Sumedang sambil didampingi rekan-rekan Jurnalis Sumedang. (Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

BANDUNG, iNews.id - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Barat, meminta Kapolda Jawa Barat dan Polres Sumedang turun tangan terkait insiden pemukulan seorang jurnalis televisi oleh oknum polisi.

Jurnalis televisi Husni Nursyaf, wartawan Metrotv, diduga mendapat pemukulan dari oknum anggota Polres Sumedang saat melakukan pertandingan sepak bola persahabatan antara BPBD Sumedang dengan Polres Sumedang.

Menurut Husni, Inisiden itubterjadi saat dirinya kontak body dengan pemain dari polres Sumedang, namun tiba-tiba dari luar lapangan, ada anggota Lantas Polres Sumedang yang langsung memukulinya.

”Yang mukul saya memakai seragam dan tangannya menggunakan cincin besar” terang Husni.   Akibat pemukulan tersebut, Husni mengalami luka dan darah terus keluar dari mata sebelah kirinya, kini husni mendapat perawatan di RSUD Sumedang sambil didampingi rekan-rekan Jurnalis Sumedang. Sementara itu , Ketua IJTI Pengda IJTI Jabar, Iqwan Sabba Romli mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut sangat brutal dan tidak mencontohkan seorang pengayom Masyarakat.

" Agar tidak terulang peristiwa seperti ini dan untuk memberi efek jera terhadap anggotanya yang arogan, pimpinan Polda Jabar serta Polres Sumedang, untuk segera memberikan penanganan  kepada oknum anggota Polisi tersebut ," kata Iqwan . Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut Iqwan menambahkan, tindakan oknum polisi tersebut sangat brutal dan tidak mencontohkan seorang pengayom Masyarakat.

" Sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan malah melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan. Walaupun tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara, berhak melaporkan atas penganiayaan dan pemukulan dan mendapat perlindungan hukum" Pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut