get app
inews
Aa Text
Read Next : Video, Polres Pangandaran Sita 70 Botol Miras dari 7 Lokasi dalam Patroli Malam

Galian C Ilegal Menggila di Pangandaran: Polisi & Pemda Siapkan Langkah Sapu Bersih

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:19 WIB
header img
Polisi Turun Tangan, Sinergi Penegakan Hukum Dijadikan Tameng Utama . ( Foto: iNewsPangandaran.id)

Sementara titik-titik rawan lainnya sedang dalam pantauan ketat. Proses hukum terus bergulir. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin adalah tindak pidana.

Pasal 158 menyebutkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar. Tak hanya melanggar hukum, tambang ilegal juga dinilai sebagai kejahatan ekologis.

Lebih lanjut, Polres Pangandaran mengajak masyarakat menjadi garda depan pengawasan. Warga diminta melaporkan kegiatan mencurigakan terkait tambang ilegal ke hotline 110 atau langsung ke WhatsApp Kapolres di 0821-3311-8110.

“Setiap laporan adalah nyawa yang diselamatkan dari bahaya longsor, banjir, dan kerusakan lingkungan jangka panjang,” ujar AKBP Mujianto.

Perang terhadap tambang ilegal bukan hanya tugas aparat ini adalah panggilan moral bagi semua pihak. Sinergitas adalah kunci, dan Pangandaran tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut