Galian C Ilegal Menggila di Pangandaran: Polisi & Pemda Siapkan Langkah Sapu Bersih

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Pangandaran kembali diguncang isu krusial! Aktivitas tambang galian C ilegal mencuat di berbagai titik, memaksa aparat penegak hukum bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Polres Pangandaran memastikan, tidak ada ruang bagi pelaku tambang ilegal.
Dalam pernyataan resmi, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menggarisbawahi komitmen Polres dalam memberantas praktik tambang liar yang semakin meresahkan.
“Penegakan hukum tak bisa berdiri sendiri, kami bersinergi dengan Pemkab Pangandaran, Pemprov Jawa Barat, dan instansi teknis terkait untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.”tegasnya.
Bukan sekadar wacana, penindakan nyata telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, termasuk di Kalipucang dengan inisial pelaku AN dan UC.
Sementara titik-titik rawan lainnya sedang dalam pantauan ketat. Proses hukum terus bergulir. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin adalah tindak pidana.
Pasal 158 menyebutkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar. Tak hanya melanggar hukum, tambang ilegal juga dinilai sebagai kejahatan ekologis.
Lebih lanjut, Polres Pangandaran mengajak masyarakat menjadi garda depan pengawasan. Warga diminta melaporkan kegiatan mencurigakan terkait tambang ilegal ke hotline 110 atau langsung ke WhatsApp Kapolres di 0821-3311-8110.
“Setiap laporan adalah nyawa yang diselamatkan dari bahaya longsor, banjir, dan kerusakan lingkungan jangka panjang,” ujar AKBP Mujianto.
Perang terhadap tambang ilegal bukan hanya tugas aparat ini adalah panggilan moral bagi semua pihak. Sinergitas adalah kunci, dan Pangandaran tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
Editor : Irfan Ramdiansyah