Tertibkan PKL dan Perahu Nelayan, Pantai Barat Pangandaran Siap Sambut Libur Lebaran

Aturan yang disepakati bersama untuk PKL di kawasan tersebut cukup jelas: pedagang hanya diperbolehkan menggunakan payung dengan dua meja dan dua kursi. Alat teduh seperti terpal atau tenda serta lebih dari dua kursi tidak diizinkan.
“Jika kami menemukan alat yang tidak sesuai, seperti tenda atau lebih dari dua kursi, kami tidak segan-segan untuk mengambilnya. Ini sudah menjadi kesepakatan,” tegasnya.
Selain itu, banyak PKL yang melanggar aturan dengan membangun warung menggunakan rangka bambu, yang juga terpaksa diangkut petugas.
“Hanya payung dengan dua meja dan dua kursi yang diperbolehkan. Jika ada yang melanggar, akan kami angkut,” tambah Dedih.
Menurutnya, sekitar 40 persen PKL di Pantai Barat Pangandaran melanggar aturan yang telah disepakati.
“Mereka sudah setuju dengan aturan ini, tapi ternyata ada oknum yang tetap nekat melanggar,” ujarnya.
Meskipun sosialisasi sudah sering dilakukan, termasuk pengingat menjelang penertiban, pelanggaran masih tetap terjadi.
Selain menertibkan PKL, petugas juga menindak perahu nelayan yang terparkir di area yang tidak sesuai. Perahu-perahu tersebut diarahkan untuk diparkir di bibir Pantai Barat, tepatnya di Pos 1, yang telah disepakati sebagai lokasi parkir resmi.
“Semua perahu yang terparkir di tempat yang tidak sesuai akan dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan,” ujar Dedih.
Dengan langkah-langkah penertiban ini, diharapkan Pantai Barat Pangandaran dapat menyambut liburan Lebaran dengan suasana yang lebih tertata, nyaman, dan aman bagi para wisatawan.
Editor : Irfan Ramdiansyah