Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan Terduga Penipuan dan Penggelapan

Menurut kuasa hukum AR, Ai Giwang, ESW diduga tidak memiliki itikad baik, mengingat ia tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split) atas kavling yang dijual.
Akibatnya, AR melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut laporan yang telah diterima.
"Kami akan cek terlebih dahulu laporannya, dan melihat unitnya apa," ujar Idas melalui pesan WhatsApp.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Editor : Irfan Ramdiansyah