Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan Terduga Penipuan dan Penggelapan

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Seorang pengembang perumahan di Pangandaran Jawa barat berinisial ESW dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan yang berada di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tertulis tersebut telah diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW berjanji untuk menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, tepatnya hingga 10 Agustus 2024.
Selain itu, ia juga berjanji untuk menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR paling lambat pada 31 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan rumah tersebut tidak kunjung selesai, dan sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada pembeli.
Menurut kuasa hukum AR, Ai Giwang, ESW diduga tidak memiliki itikad baik, mengingat ia tidak pernah menunjukkan sertifikat induk maupun sertifikat hasil pemisahan (split) atas kavling yang dijual.
Akibatnya, AR melaporkan ESW ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP Idas Wardias mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut laporan yang telah diterima.
"Kami akan cek terlebih dahulu laporannya, dan melihat unitnya apa," ujar Idas melalui pesan WhatsApp.
Namun, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Editor : Irfan Ramdiansyah