get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan Polres Pangandaran Jelang Idul Fitri

Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan Terduga Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 18 Maret 2025 | 17:12 WIB
header img
Pengembang Perumahan di Pangandaran Dilaporkan Terduga Penipuan dan Penggelapan. ( Foto: Sindonews.com)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Seorang pengembang perumahan di Pangandaran Jawa barat berinisial ESW dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh AR melalui kuasa hukumnya pada 20 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli dua unit kavling beserta bangunan yang berada di Perumahan Pangandaran. Perjanjian tertulis tersebut telah diwaarmeking oleh Notaris H. Maman Suparman, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmeking 26/WM.NS/VII/2024.

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 10 Juli 2024, ESW berjanji untuk menyelesaikan pembangunan dua unit rumah dalam waktu satu bulan, tepatnya hingga 10 Agustus 2024.

Selain itu, ia juga berjanji untuk menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada AR paling lambat pada 31 Desember 2024.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembangunan rumah tersebut tidak kunjung selesai, dan sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada pembeli.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut