get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus WNA Diduga Aniaya Warga Pangandaran, Polisi Bergerak Cepat

Polres Pangandaran Bongkar Sindikat BBM Oplosan, Sejumlah Pelaku Diamankan

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB
header img
Polres Pangandaran Bongkar Sindikat BBM Oplosan, Sejumlah Pelaku Diamankan . ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Polres Pangandaran, Polda Jabar, berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun Sidahurip, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Penggerebekan yang dilakukan pada 8 Januari 2025 ini mengungkap modus kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa tersangka utama, AH, mengoplos BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut "keputihan" atau solpwn.

Campuran ini dibuat dengan komposisi 2:8, di mana cairan kimia jauh lebih banyak dibandingkan BBM asli.

BBM oplosan ini kemudian diedarkan dan diperjualbelikan ke masyarakat, baik di dalam maupun luar wilayah Kabupaten Pangandaran,” ujar AKBP Mujianto.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBM oplosan yang disimpan dalam berbagai wadah, di antaranya:

- 5 tandon berkapasitas 1000 liter

- 1 tandon berisi 900 liter BBM oplosan

- 4 drum ukuran 100 liter berisi BBM oplosan

- 58 jerigen biru ukuran 30 liter

- Peralatan pendukung seperti selang, nosel, corong, dan perangkat CCTV

- Pewarna hijau solvent, pewarna cair dalam botol, serta pewarna serbuk kuning dengan kode 102602.

Dalam praktik ilegal ini, AH tidak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh PT dan S, sementara AP berperan sebagai penyimpan BBM oplosan sebelum didistribusikan ke masyarakat.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli BBM dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran BBM ilegal.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,”tegas AKBP Mujianto.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut