get app
inews
Aa Text
Read Next : SMA Ksatria Nusantara Resmi Berdiri, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkarakter di Pangandaran

Bupati Pangandaran Difitnah, Kader PDIP Bersuara

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:27 WIB
header img
Kader PDIP Pangandaran, Rohimat Resdiana, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

Hal ini bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang seharusnya mengedepankan profesionalisme, etika, serta kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Lebih lanjut, Rohimat menyoroti pentingnya mematuhi prinsip jurnalistik dalam menyampaikan berita, di antaranya:

- Menyampaikan informasi yang benar dan tidak memihak.

- Tidak membuat berita bohong, fitnah, atau pencemaran nama baik.

- Menghormati hak privasi narasumber.

- Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

- Menyajikan berita secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini.

Rohimat menegaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun serta denda kategori V. Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung berita bohong dan menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya itu, beberapa pemberitaan juga mencatut nama Tjahya Santoso dan menuduhnya sebagai "mafia tanah" tanpa adanya bukti hukum yang sah. Tuduhan semacam ini bisa dikategorikan sebagai fitnah dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 jo. Pasal 311 KUHP. Rohimat mengimbau masyarakat untuk tetap berpikir jernih dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang mengandung unsur hoaks, fitnah, serta provokasi.

“Kita harus mengedepankan prinsip tabayun (klarifikasi) agar informasi yang diterima benar-benar objektif, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas di Kabupaten Pangandaran agar tidak mudah terpecah belah oleh berita yang tidak benar.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut