Selain itu juga hasil olah TKP dan keterangan para saksi. "Kami peroleh dua alat bukti hasil dari olah TKP, dan sudah dilakukan penahanan terhadap dua pengendara moge termasuk mengamankan barang bukti yaitu dua unit motor Harley Davidson yang disimpan di unit Laka Satlantas Polres Ciamis," jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, kedua pengendara itu sudah melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp.12.000.000," tuturnya.
Meskipun sudah dilakukan perdamaian dari pengendara dan keluarga korban, namun proses hukum tetap berjalan sampai selesai. Kapolres menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara ini sampai tuntas.
"Adanya perdamaian silahkan saja, itu bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban. Namun untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU," tegas Kapolres.
Editor : Irfan Ramdiansyah