"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kita lakukan pendalaman, lalu kita amankan kedua pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka belum sempat membelanjakan uang palsu tersebut, mereka baru berniat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut.
Dan menurut pengakuan kedua tersangka pelaku, kata Kapolres, mereka membeli uang palsu sebanyak 303 lembar pecahan 100 ribu dari luar Pangandaran senilai Rp 10 juta.
"Dan mereka (Pelaku) datang ke Pangandaran berniat untuk menjual kembali uang palsu tersebut," ujar Kapolres.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran agar bisa membedakan mana uang palsu mana uang asli, dengan metode D3 yakni dilihat, diraba dan diterawang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar.
Editor : Irfan Ramdiansyah