PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Polres Pangandaran Polda Jabar ungkap kasus peredaran uang palsu (Upal). Dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti uang palsu sebanyak 303 lembar dengan pecahan 100 ribu. Selasa (23/7/2024)
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto didampingi oleh Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Reskrim AKP Herman, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 tersangka pelaku tindak pidana yang sengaja menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kapolres juga menyampaikan, kedua tersangka diamankan pada tanggal 21 Juli 2024 saat berada di kawasan Pantai Timur Pangandaran Dusun Parapat Desa Pangandaran berikut barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 303 lembar.
"Tersangka bersama barang bukti berupa uang palsu. Kalau kita rupiah kan itu jumlahnya tiga puluh juta tiga ratus ribu," kata AKBP Mujianto, Selasa (23/7/2024).
AKBP Mujianto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, lalu pihaknya melakukan pengembangan.
Editor : Irfan Ramdiansyah