get app
inews
Aa Text
Read Next : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran Resmi Melaporkan Akun Facebook "Dakocan Aprilian" ke Polres

Pilkada Pangandaran 2024 Harus Bersih Dari Mahar Kepada Partai - Partai Politik

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:15 WIB
header img
Pilkada Pangandaran 2024 Harus Bersih Dari Mahar Kepada Partai - Partai Politik. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Irfan ramdiansyah)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Ketua DPD KNPI Pangandaran Rohimat Resdiana, Pilkada Pangandaran 2024 harus dijaga dan diawasi sejak dini, agar tidak terkontaminasi oleh praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurutnya Pilkada Pangandaran harus bersih sejak awal agar melahirkan pemimpin yang tidak terbebani oleh biaya politik yang terlalu tinggi.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, kemunculan isu pertukaran sejumlah uang dengan dukungan politik antara calon peserta pemilihan kepala daerah dengan partai politik atau biasa kita dengar MAHAR POLITIK terus berulang dari tahun ke tahun, hal tersebut kemunculannya seperti ada dan tiada," ucapnya, Minggu (9/6/2024).

Sementara itu terkait dengan mahar politik kata Rohimat, diatur dalam Pasal 47  UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  (diubah dengan UU No. 10 Tahun 2016).

Dimana partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Jika terbukti menerima imbalan, parpol atau gabungan parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Tetapi larangan itu harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 187B UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda antara 300 juta hingga 1 miliar rupiah.

"Sudah sangat jelas dan terang benderang saya kira terkait larangan para calon kepala daerah untuk memberikan mahar politik kepada partai politik," tuturnya.

Akan tetapi tambah Rohimat, kami menilai isu mahar politik sulit dibuktikan dan sejak era pilkada secara langsung, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu belum pernah menjatuhkan sanksi terkait mahar tersebut, karena memang deliknya aduan, jadi harus ada pengaduan dari calon peserta pilkada yang merasa dirugikan oleh partai politik, dengan harus memberikan sejumlah uang.

"Menilik hal tersebut, menurut saya BAWASLU juga tidak serius menindak praktik mahar dalam perhelatan politik dan saya berharap Bawaslu perlu membuat strategi khusus untuk membongkar persoalan itu,"ujarnya.

"Bawaslu mungkin bisa membuka pusat pengaduan bagi orang-orang yang merasa dirugikan partai karena sudah membayar mahar tapi tidak dicalonkan, atau nanti kita buat bersama, kerjasama antara KNPI dengan Bawaslu Pangandaran untuk membuat posko pengaduan khusus terkait mahar politik" pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut