get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Beli Upal Secara Online Pembeli dan Penjual Berhasil Dibekuk, 168 Juta Uang Palsu Diamankan

Selasa, 28 November 2023 | 19:01 WIB
header img
168 juta uang palsu beserta sejumlah alat produksinya diamankan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Setelah kami amankan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Usep, dari keterangan HSM bahwa uang palsu tersebut di beli dari toko online.

Setelah itu kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka dengan ditemukan barang bukti uang palsu senilai 2 juta rupiah.

Dan kami pun terus melakukan pengembangan bekerjasama dengan aplikasi atau toko online tersebut hingga ditemukan bahwa drop point pengiriman uang palsu tersebut dari pasuruan Jawa timur.

Hingga mendapatkan identitas juga nomor handphone milik pelaku AA namun alamatnya di palsukan yaitu jakarta, tetapi berdasarkan penelusuran IT dan drop point dapat terlacak, lalu kami melakukan pengejaran ke Kecamatan Rembang Jawa Tengah hingga ditemukanlah tersangka AA.

"Yang kami amankan alat pembuatan uang palsu tersebut diantaranya, alat perangkat komputer, alat pemotong kertas dan uang yang diduga palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ujarnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangandaran dan saat itu juga dilakukan langkah penyidikan.

“Kami akan meminta keterangan dari para ahli dan uji di laboratorium forensik tentang keasliannya,” ujarnya.

Untuk total uang palsu yang didapat dari tersangka yaitu sebesar Rp 168 juta dengan lembaran rupiah uang palsu.

Dalam melakukan aksinya, tersangka diduga berkerja sendiri karena untuk dugaan sindikat belum ada pengakuan dari dua tersangka.

“Kita juga melihat dari IT yang mereka kuasai dan kemudian kita melakukan pengecekan terhadap handphonenya, tersangka tidak ada melibatkan orang lain,” ungkapnya.

Pelaku terancam pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut