get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Eks Sekdis Gugat Praperadilan Polres Pangandaran di PN Ciamis

Beli Upal Secara Online Pembeli dan Penjual Berhasil Dibekuk, 168 Juta Uang Palsu Diamankan

Selasa, 28 November 2023 | 19:01 WIB
header img
168 juta uang palsu beserta sejumlah alat produksinya diamankan. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satreskrim Polsek Pangandaran Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, berhasil bekuk 2 orang pengedar Uang Palsu (upal), 168 juta uang palsu dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.

Kedua pelaku berinisial HSM dan AA dari asal daerah yang berbeda, HSM warga Pangandaran di bekuk pada hari Jumat (17/11) di salah satu minimarket di Pangandaran dan AA warga Pasuruan Jawa Timur sebagai penjual upal secara online ditangkap pada Jumat (17/11/2023).

Kapolsek Pangandaran Kompol Usep Supriatna mengatakan, awal di ketahui adanya laporan dari salah satu karyawan minimarket di Pangandaran dengan adanya transaksi uang dengan menggunakan uang palsu.

"Setelah adanya laporan, kami pun langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Pangandaran guna melakukan penyelidikan ke lokasi minimarket hingga di lakukan penangkapan satu orang tersangka atau pembeli uang palsu dari aplikasi online yang berinisial HSM," ucap Kompol Usep saat press release di Mapolres Pangandaran.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut