PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satreskrim Polsek Pangandaran Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, berhasil bekuk 2 orang pengedar Uang Palsu (upal), 168 juta uang palsu dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.
Kedua pelaku berinisial HSM dan AA dari asal daerah yang berbeda, HSM warga Pangandaran di bekuk pada hari Jumat (17/11) di salah satu minimarket di Pangandaran dan AA warga Pasuruan Jawa Timur sebagai penjual upal secara online ditangkap pada Jumat (17/11/2023).
Kapolsek Pangandaran Kompol Usep Supriatna mengatakan, awal di ketahui adanya laporan dari salah satu karyawan minimarket di Pangandaran dengan adanya transaksi uang dengan menggunakan uang palsu.
"Setelah adanya laporan, kami pun langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Pangandaran guna melakukan penyelidikan ke lokasi minimarket hingga di lakukan penangkapan satu orang tersangka atau pembeli uang palsu dari aplikasi online yang berinisial HSM," ucap Kompol Usep saat press release di Mapolres Pangandaran.
Setelah kami amankan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kata Usep, dari keterangan HSM bahwa uang palsu tersebut di beli dari toko online.
Setelah itu kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka dengan ditemukan barang bukti uang palsu senilai 2 juta rupiah.
Dan kami pun terus melakukan pengembangan bekerjasama dengan aplikasi atau toko online tersebut hingga ditemukan bahwa drop point pengiriman uang palsu tersebut dari pasuruan Jawa timur.
Hingga mendapatkan identitas juga nomor handphone milik pelaku AA namun alamatnya di palsukan yaitu jakarta, tetapi berdasarkan penelusuran IT dan drop point dapat terlacak, lalu kami melakukan pengejaran ke Kecamatan Rembang Jawa Tengah hingga ditemukanlah tersangka AA.
"Yang kami amankan alat pembuatan uang palsu tersebut diantaranya, alat perangkat komputer, alat pemotong kertas dan uang yang diduga palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ujarnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangandaran dan saat itu juga dilakukan langkah penyidikan.
“Kami akan meminta keterangan dari para ahli dan uji di laboratorium forensik tentang keasliannya,” ujarnya.
Untuk total uang palsu yang didapat dari tersangka yaitu sebesar Rp 168 juta dengan lembaran rupiah uang palsu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka diduga berkerja sendiri karena untuk dugaan sindikat belum ada pengakuan dari dua tersangka.
“Kita juga melihat dari IT yang mereka kuasai dan kemudian kita melakukan pengecekan terhadap handphonenya, tersangka tidak ada melibatkan orang lain,” ungkapnya.
Pelaku terancam pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah