Namun, menurut Antono, kedatangan Irfan sebenarnya untuk membantu Aida dalam membuat surat kuasa untuk mengurus hak atas tanahnya.
"Motifnya terkait asmara, tetapi tersangka salah paham," tambahnya.
Meskipun begitu, tersangka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Aida Rofiqoh (46), janda dari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diserang dengan senjata tajam oleh tetangganya sendiri karena diketahui menerima kunjungan seorang lelaki yang hendak membantunya, pada hari Selasa (21/11/2023).
Lelaki tersebut adalah Irfan Wahyudi (42), warga Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang memiliki keterkaitan dengan LSM. Kedatangannya ke rumah Aida adalah untuk membantu dalam proses pembuatan surat kuasa untuk urusan tanah.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar