Kesehatan adalah sebagai urusan wajib Pemerintah, maka dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran harus memperhatikan hal tersebut.
Sementara itu, jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 2/2018 sebagai berikut : Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas :
a.pelayanan kesehatan ibu hamil; b. pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. pelayanan kesehatan balita; e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. pelayanan kesehatan pada usia produktif; g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus), yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif."
Editor : Irfan Ramdiansyah