"Sementara apa yang dilakukan oleh RSUD Pandega adalah Standar Pelayanan Maksimal artinya selalu memberikan pelayanan yang baik, ramah dan komunikatif", pungkasnya.
Seperti yang kita ketahui bersama, dalam memberikan pelayanan terhadap Publik, Pemerintah daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal atau biasa di singkat SPM.
Apa itu SPM?, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Point 1 PP Nomor 2/2018, Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Sedangkan Pelayanan Dasar dalam PP tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : "Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas :
a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e ketenteraman, ketertiban pelindungan masyarakat; dan f. sosial."
Editor : Irfan Ramdiansyah