get app
inews
Aa Read Next : Pelajar di Cianjur Kecanduan Judi Online Todong Kasir Minimarket Pakai Golok, Aksinya Viral

Kepsek SMPN 2 Parigi, Kecewa Ada Oknum Guru di Sekolahnya Nekat Jual Aset Negara untuk Judi Online

Rabu, 13 September 2023 | 21:51 WIB
header img
Kepsek SMPN 2 Parigi, Kecewa Ada Oknum Guru di Sekolahnya Nekat Jual Aset Negara untuk Judi Online. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

Ia pun tidak menyangka, dan berharap dengan kejadian tersebut AR bisa tabah menghadapinya dan pihak keluarganya juga ikhlas dengan apa yang sudah terjadi.

"Ikuti semua proses hukum, dan kedepan tidak melakukannya kembali karena itu perbuatan yang sangat tidak baik, kriminal,"ujar Jumid.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi kepada penegak hukum karena bisa dengan cepat merespon kejadian ini. Jumid selaku kepala SMP Negeri 2 Parigi berharap kejadian yang dilakukan AR menjadi kejadian pertama dan terakhir.

"Mudah mudahan, kedepannya tidak terjadi lagi. Dan tidak terjadi ada kehilangan barang di sekolah-sekolah lain," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menyebut, kasus korupsi perangkat lunak terjadi di satu SMP negeri di Pangandaran dan dilakukan oleh dua orang tersangka.

Diantaranya, (AR) oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga penadahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp. 237.070.460,58.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Berita iNews Pangandaran di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut