Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perputaran Uang Judol 2025 Tembus Rp286 Triliun Ada yang Gunakan QRIS, 12 Juta Orang Masih Kecanduan
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi Online, Oknum Guru Salah Satu SMP Negeri di Pangandaran Nekat Jual Aset Sekolah

Rabu, 13 September 2023 | 19:46 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Kecanduan Judi Online, Oknum Guru Salah Satu SMP Negeri di Pangandaran Nekat Jual Aset Sekolah
Nekat jual aset sekolah untuk judi online. ( Foto: iNewsPangandaran/Irfan ramdiansyah)

"Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara," ucap Soimah.

Menurutnya, para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena ketagihan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal judi online.

"Karena tersangka ini sering judi online, jadi mereka nekat mengambil dan menjual barang elektronik berupa laptop milik sekolah dan uangnya digunakan untuk berjudi," Ujarnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto 55 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut