get app
inews
Aa Read Next : Terkuak Dokter Qory Nekat Kawin Lari dengan Willy tanpa Restu Ortu, Kini Alami KDRT saat Hamil Besar

Dituding Zina dengan Selingkuhan saat Istri Naik Haji, Pengusaha Ini Bakal Laporkan Mertua ke Polisi

Minggu, 25 Juni 2023 | 11:00 WIB
header img
Pengusaha ini bakal laporkan mertua karena dituding zina dengan selingkuhan. Foto: tangkapa layar

Pasca video viral di medsos, AW keberatan dan mendatangi keluarga mertuanya melakukan protes. Dirinya tidak terimah dituding berzina dan meminta agar Y dan RE (terduga penuduh AW) serta pihak keluarga istrinya yang lain untuk dipertemukan.

"Saya minta semua dipertemukan supaya saya bisa mengklarifikasi masalah harga diriku yang menuduh saya selingkuh dan berzina," ujarnya, Sabtu (24/6/2023).

AW menerangkan saat digrebek sedang bersama dengan empat orang lainnya yang dua diantaranya perempuan. Begitu juga dengan pintu kamar dan jendela dalam keadaan terbuka.

"Sedang makan melantai. Jadi jika saat itu saya dituduh berzina itu salah besar," timpal AW.

Pihaknya mengatakan telah berkonsultasi dengan pengacaranya terkait unggahan video viral tersebut yang menarasikan sedang berzinah ketika digrebek. Dirinya menyampaikan akan melaporkan balik pengunggah video ke pihak kepolisian.


Terkait hubungannya dengan istrinya yang berprofesi sebagai bidan, dirinya mengaku telah menjatuhi talak kedua tiga bulan lalu. Ia tidak serumah lagi sejak enam bulan terakhir. "Talak itu disaksikan saudara dan sepupu saya," tutupnya mengklarifikasi.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, video penggerebekan AW terkait dugaan perselingkuhan di kamar wisma 88 viral di medsos. Detik-detik penggerebekan terekam dalam dua potongan video masing-masing berdurasi 23 detik dan 1 menit 30 detik yang diunggah adik bidan H inisial RE. 


RE yang dikonfirmasi MNC Portal Indonesia mengatakan bidan H merupakan ASN di BKBBN Kolaka. Dirinya membantah jika kakaknya telah bercerai dan masih berstatus istri yang sah hingga saat ini. 


Ia juga meminta kepada AW menyelesaikannya di Pengadilan Agama (PA) jika benar menganggap bidan H telah berstatus mantan istrinya. 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut