Saat keluarga datang, korban berada di pinggir gang dalam keadaan menangis histeris.
"Saya dengan warga setempat dua orang, langsung berlari menuju ke arah titik korban dan kebetulan memang korban sendiri di situ sedang posisi nangis," ucap Iqbal.
Melihat korban menangis, keluarga sempat bertanya apa yang terjadi, namun korban memilih bungkam.
Lantaran curiga akan adanya pelecehan seksual dan pemerkosaan, keluarga akhirnya meminta korban untuk melakukan visum.
Ternyata kecurigaan keluarga terbukti. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya. Untuk menghilangkan trauma, korban dalam pendampingan unit P2TP2A.
Polisi kemudian memburu dan menangkap 3 pelaku, yakni AB, IN dan IM pada Senin (8/5/2023)
Ketiganya akan dijerat Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun